BincangSyariah.Com – Khamr atau minuman keras adalah minuman yang haram dikonsumsi oleh umat Islam. Di dalam kitab Lubbabul Hadis bab ke dua puluh delapan, imam As-Suyuthi (w. 911) menuliskan hadis-hadis tentang akibat dari mengkonsumsi minuman keras yang perlu kita perhatikan sebagaimana berikut. Hadis Pertama:
namun dalam pandangan Islam dampak kerusakan khamr dalam kehidupan manusia jauh lebih besar dari manfaat yang bisa diperoleh. Hal ini dinyatakan di dalam Al-Quran surat Al Baqarah ayat 219 yang artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa
a. Hukum yang Termuat dalam Kedua Ayat: 90-91. Dalam ayat 90 surah al-Maidah Allah menjelaskan hukum-hukum mengenai empat jenis perbuatan, yaitu : minum khamar, berjudi, berkorban untuk patung-patung dan mengundi nasib dengan menggunakan alat-alat yang menyerupai anak panah yang telah di tegaskan keharamannya dengan penegasan
Tidak, demi Allah. Giginya tidak akan ditanggalkan. Rasulullah berkata: wahai Anas, ketentuan Allah adalah qishash. Kemudian Anas terus besumpah hingga keluarga sang wanita memaafkan. Maka besabda Rasulullah saw: sesungguhnnya akan ada di antara hamba Allah yang mana bila ia meminta dengan sumpah maka akan Allah penuhi. Demikianlah makna
.
ayat alquran tentang khamr